Perda Tentang Lambang Daerah Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari 5 Kecamatan, dengan berbagai latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda, perlu dilakukan perpaduan, penyatuan dan penyamaan pandangan untuk merancang suatu lambang daerah yang dapat mencerminkan identitas dan ciri khas Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Pulau Morotai
Wapen Ordonatie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah ;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174,Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961)