Perda Tentang Lambang Daerah Kabupaten Pulau Morotai merupakan Kabupaten yang baru Pemekaran di Provinsi Maluku Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara sudah tentu diharuskan mempunyai lambang daerah sebagaimana daerah lainnya.