Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memberikan pekerjaan rumah kepada Samsudin Abdul Kadir, penjabat Bupati Pulau Morotai. Di antaranya mengembalikan posisi Ramli Yaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan lima kepala dinas (kadis) yang 'diparkir' pejabat terdahulu, Wenny Paraisu.
Gubernur menyatakan, keenam penjabat yang di-nonjob-kan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Saya minta Samsudin melakukan konsultasi dengan pihak Mendagri dan Komisi ASN, agar masalah pergantian jabatan yang kemarin jadi masalah itu diselesaikan," ucap Gani usai melantik Samsudin di aula Kantor Gubernur Maluku Utara, Jalan Raya Lintas Halmahera, Sofifi, Oba Utara, Jumat, 9 September 2016.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, tugas utama Samsudin selain menyelesaikan masalah enam pejabat, juga menyukseskan pemilihan bupati setempat. Khusus untuk pemilihan bupati itu, menurut Gani, banyak politikus berkepentingan. Termasuk dirinya juga memiliki kepentingan sebagai politikus dan bukan sebagai Gubernur Malut.
Meski begitu, imbuh Gubernur Malut, Samsudin harus benar-benar netral, mampu memposisikan diri dalam ruang kepentingan. Dengan demikian, tidak ada kegaduhan saat pemilihan bupati mendatang.
"Penjabat Bupati bertugas menetralkan kegaduhan politik saat ini," sebut Gani.Samsudin dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.82/86.62/tahun 2016, tentang pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai. Proses pelantikan Samsudin berjalan lancar. Hadir dalam pelantikan tersebut, selain Pimpinan SKPD, juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan para pejabat Morotai.